Setiap tahunnya, pada tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia. Hari ini diperingati untuk menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948. Namun, di balik perayaan ini, masih banyak kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan, termasuk di Indonesia.
Di Indonesia, kasus pelanggaran HAM terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari kasus kekerasan terhadap aktivis, diskriminasi terhadap kelompok minoritas, hingga kasus-kasus kejahatan yang melibatkan aparat keamanan. Kasus-kasus ini seringkali tidak mendapatkan penyelesaian yang memuaskan dan keadilan bagi korban.
Untuk itu, pada peringatan Hari HAM Sedunia ini, masyarakat Indonesia diimbau untuk terus menuntut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang masih menggantung. Tuntutan ini harus didorong oleh semua pihak, baik pemerintah, lembaga HAM, maupun masyarakat sipil.
Pemerintah juga diharapkan untuk lebih serius dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Langkah-langkah konkret harus diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan menghukum pelaku pelanggaran HAM, tanpa pandang bulu.
Selain itu, lembaga HAM seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga harus terus mengawal dan memantau penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM. Mereka harus berperan sebagai pengawas dan penegak keadilan dalam menuntut pertanggungjawaban bagi pelaku pelanggaran HAM.
Masyarakat sipil juga memiliki peran penting dalam menuntut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM. Mereka dapat turut serta dalam gerakan advokasi dan aksi protes untuk menekan pemerintah agar lebih serius dalam menangani kasus-kasus ini.
Dengan terus menuntut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, diharapkan keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat terwujud di Indonesia. Peringatan Hari HAM Sedunia bukan hanya sekedar seremoni, tetapi juga momentum untuk berjuang bersama dalam menegakkan keadilan dan hak asasi manusia bagi semua orang. Semoga Indonesia menjadi negara yang lebih baik dalam perlindungan dan penegakan HAM di masa depan.