×

PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja

PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional. Meskipun kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, namun perlu diperhatikan juga dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja.

Pada dasarnya, kenaikan PPN dapat berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi daya beli masyarakat. Hal ini tentu akan berdampak pada kesejahteraan pekerja, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Kenaikan harga barang dan jasa dapat menyebabkan biaya hidup menjadi lebih tinggi, sehingga pekerja akan merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Oleh karena itu, perlu adanya langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi kesejahteraan pekerja dalam menghadapi kenaikan PPN ini. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan mengantisipasi kenaikan harga barang dan jasa dengan memberikan kenaikan upah bagi pekerja. Pemerintah dan perusahaan juga perlu memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak langsung oleh kenaikan PPN ini.

Selain itu, perlu adanya pembinaan dan pendidikan mengenai manajemen keuangan kepada pekerja agar mereka dapat mengelola keuangan mereka dengan baik dalam menghadapi kenaikan harga barang dan jasa. Pemerintah juga perlu memberikan bantuan kepada pekerja yang terdampak secara langsung oleh kenaikan PPN ini.

Kesejahteraan pekerja adalah salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Kenaikan PPN ini tentu akan berdampak pada kesejahteraan pekerja, oleh karena itu perlu adanya langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi kesejahteraan mereka. Semoga dengan adanya langkah-langkah tersebut, kesejahteraan pekerja dapat tetap terjaga dalam menghadapi kenaikan PPN ini.