×

Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan dalam rangka memberikan perlindungan dan keamanan bagi perempuan dan anak-anak di Indonesia.

Pelecehan merupakan tindakan yang tidak hanya merugikan secara fisik, tetapi juga secara psikologis bagi korban. Oleh karena itu, Kementerian PPPA bersama dengan lembaga terkait lainnya akan terus melakukan upaya untuk memberantas segala bentuk pelecehan terhadap perempuan dan anak-anak.

Dalam upaya pencegahan pelecehan, Kementerian PPPA juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan jika mengetahui adanya kasus pelecehan yang terjadi di sekitar mereka. Dengan demikian, para pelaku pelecehan dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kementerian PPPA juga telah menyediakan layanan konsultasi dan bantuan hukum bagi korban pelecehan. Korban dapat menghubungi hotline yang telah disediakan atau datang langsung ke kantor Kementerian PPPA untuk memperoleh bantuan yang dibutuhkan.

Dengan adanya kesadaran akan pentingnya melindungi perempuan dan anak-anak dari pelecehan, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi mereka. Kementerian PPPA akan terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan dan keamanan bagi perempuan dan anak-anak di Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah dan memberantas pelecehan demi terwujudnya masyarakat yang adil dan berbudaya.