Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa biaya pembuatan paspor akan mengalami kenaikan mulai bulan Desember 2024. Kenaikan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk inflasi dan biaya administrasi yang semakin meningkat. Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor yang baru:
1. Paspor biasa (24 halaman): biaya pembuatan paspor biasa akan naik menjadi Rp 500.000 dari harga sebelumnya Rp 300.000.
2. Paspor biasa (48 halaman): biaya pembuatan paspor dengan 48 halaman juga akan mengalami kenaikan menjadi Rp 700.000 dari harga sebelumnya Rp 500.000.
3. Paspor elektronik (e-passport): untuk pembuatan paspor elektronik, biaya akan naik menjadi Rp 1.000.000 dari harga sebelumnya Rp 600.000.
Kenaikan ini diharapkan dapat mengurangi beban fiskal pemerintah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun biaya pembuatan paspor akan naik, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan mempercepat proses pembuatan paspor bagi masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin membuat paspor sebelum kenaikan biaya berlaku, disarankan untuk segera mengurusnya agar dapat menghemat biaya. Selain itu, diimbau pula kepada masyarakat untuk memperhatikan persyaratan dan prosedur pembuatan paspor dengan teliti agar proses pengurusan dapat berjalan lancar.
Dengan adanya kenaikan biaya pembuatan paspor ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya meningkatkan pelayanan publik. Semoga dengan biaya yang lebih tinggi, kualitas pelayanan pembuatan paspor juga akan semakin baik dan efisien.