×

Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor adalah salah satu biaya yang harus dikeluarkan oleh warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi dan memverifikasi identitas seseorang saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Proses pembuatan paspor di Indonesia dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Biaya untuk membuat paspor bervariasi tergantung dari jenis paspor yang diinginkan dan proses pengurusan yang dipilih. Untuk paspor biasa, biaya pembuatan paspor adalah sebesar Rp 355.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 655.000 untuk masa berlaku 10 tahun.

Selain biaya pembuatan paspor, terdapat juga biaya tambahan yang harus dikeluarkan seperti biaya pengurusan administrasi dan biometrik sebesar Rp 55.000, serta biaya pengiriman paspor sebesar Rp 25.000. Biaya total untuk membuat paspor bisa mencapai Rp 435.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 735.000 untuk masa berlaku 10 tahun.

Proses pengurusan paspor dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau secara langsung datang ke kantor Imigrasi terdekat. Proses pengurusan paspor biasanya memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja, namun bisa lebih lama tergantung dari kondisi dan kelengkapan dokumen yang diserahkan.

Dengan memiliki paspor, warga negara Indonesia dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan lebih mudah dan lancar. Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk memiliki paspor sebagai identitas resmi saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Jadi, jangan ragu untuk mengeluarkan biaya untuk membuat paspor demi kelancaran perjalanan Anda ke luar negeri.