Menjadi orangtua di era digital memang tidak mudah. Salah satu tantangan yang harus dihadapi adalah keputusan tentang kapan anak boleh memiliki akun media sosial. Di Indonesia, saat ini belum ada regulasi yang mengatur usia minimal anak untuk memiliki akun media sosial. Namun, beberapa negara telah menetapkan usia minimal 13 tahun sebagai batas untuk anak memulai bermedia sosial.
Usia 13 tahun dianggap sebagai usia yang tepat untuk memulai bermedia sosial karena pada usia ini, anak sudah mulai memahami risiko dan konsekuensi dari berinteraksi di dunia maya. Mereka juga sudah memiliki pemahaman yang lebih matang tentang privasi dan keamanan online.
Namun, sebagai orang tua, penting untuk tetap mengawasi dan mengontrol aktivitas anak di media sosial. Berikan edukasi kepada anak tentang bagaimana menggunakan media sosial dengan bijak dan aman. Ajarkan mereka untuk tidak membagikan informasi pribadi seperti alamat rumah atau nomor telepon kepada orang yang tidak dikenal.
Selain itu, penting juga untuk membatasi waktu yang dihabiskan anak di media sosial. Terlalu banyak waktu di depan layar dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental anak. Dorong anak untuk tetap aktif bermain di luar rumah dan berinteraksi secara langsung dengan teman-teman mereka.
Dengan memberikan pendampingan dan bimbingan yang tepat, anak dapat belajar menggunakan media sosial secara positif dan menghindari risiko yang mungkin timbul. Jadi, meskipun usia minimal anak bermedia sosial adalah 13 tahun, tetaplah menjadi orang tua yang terlibat dan peduli terhadap aktivitas anak di dunia maya.